Tugas Pokok DKM
Diposkan pada 2023-11-01 13:49:15
Tugas Pokok Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al-Barokah Desa Sukadana Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan, sebagai berikut : Ketua Merencanakan dan menyusun program kerja DKM; Mengorganisir segala sumber daya yang dimiliki masjid, termasuk sumber daya jama’ah dan pengurus DKM dalam menjalankan berbagai kegiatan keagamaan; Mengarahkan pengurus sesuai dengan bidangnya, dalam melakukan kegiatan kemakmuran masjid sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan; Menyelenggarakan kegiatan dakwah syi’ar Islam dan pelayanan jamaah sehari-hari maupun dalam momentum hari besar islam; Menyelenggarakan pendidikan dan pembinaan rohani kepada Jama’ah masjid; Menyelenggarakan pemeliharaan dan pembangunan Masjid Mengelola keuangan masjid; Mengawasi atas keamanan dan ketertiban kegiatan masjid secara keseluruhan termasuk pencegah terhadap tindakan-tindakan yang dapat merusak citra masjid. Memelihara dan menumbuhkembangkan nilai Islam yang ada di masyarakat.
|
Muslim Go Green
Menanam pohon selain menambah segar udara di lingkungan sekitar, juga dapat bernilai pahala bahkan t |
|
Menjaga Produktifitas Hormon Endorfin
"Boleh jadi saat engkau tidur terlelap, pintu-pintu langit sedang diketuk oleh puluhan do’a kebaik |
|
Kasus Penistaan Agama, Injak Al-Qur’an Saat Sumpah
Kepolisian Resor Lebak memastikan telah menetapkan dua wanita berinisial NR dan MT sebagai tersangka |
Komentar Anda